Mengenal Istilah AJB dan PPJB saat Membeli Properti

Table of Contents

Dalam dunia properti, kita pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya proses jual beli properti. Yang mana proses ini merupakan suatu transaksi yang komplek dan melibatkan berbagai dokumen hukum untuk memastikan keabsahan dan keamanan transaksi. Di Indonesia sendiri, ada dua dokumen utama yang memiliki peran penting dalam proses jual beli properti, yaitu AJB (Akta Jual Beli) maupun PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli).

Dalam rangka melakukan transaksi jual beli properti, baik penjual maupun pembeli perlu memahami perbedaan antara AJB dan PPJB serta implikasi hukum yang terkait dengan masing – masing dokumen tersebut. Namun, kedua dokumen ini sama pentingnya dalam melindungi hak dan kepentingan para pihak yang terlibat dalam transaksi jual beli properti. Dengan memahami perbedaan ini, tentunya akan melindungi kedua belah pihak dari kepentingan mereka secara optimal dan menghindari potensi masalah di masa depan.

Meskipun keduanya terkait dengan pembelian properti, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. AJB (Akta Jual Beli), merupakan bukti sah secara hukum yang menunjukkan bahwa suatu properti telah dialihkan kepemilikannya dari penjual kepada pembeli. Dari prosesnya sendiri, AJB melibatkan notaris yang bertindak sebagai pejabat pembuat akta. Notaris akan memeriksa dokumen – dokumen yang diperlukan, mengecek legalitas properti, dan memastikan bahwa semua persyaratan transaksi telah dipenuhi sebelum menerbitkan AJB.

Sedangkan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), merupakan perjanjian antara penjual dan pembeli untuk menjual dan membeli properti tertentu di masa depan. PPJB belum memiliki kekuatan hukum yang sama dengan AJB, karena belum memindahkan kepemilikan properti secara sah. Biasanya PPJB dibuat setelah pembeli dan penjual sepakat atas syarat – syarat penjualan. PPJB dapat disusun oleh kedua belah pihak atau oleh pengembang properti. Namun dalam hal ini, PPJB belum memerlukan tindakan notaris seperti yang terjadi dalam pembuatan AJB.

Dengan demikian, dapat kita simpulkan bahwa saat kita akan membeli suatu properti kita perlu cermat, bahwa AJB memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi kedua belah pihak, sementara PPJB umumnya digunakan sebagai tahap awal dalam transaksi tersebut. Oleh karena itu, dalam membeli properti, penting untuk mempertimbangkan jenis perjanjian yang digunakan dan memastikan bahwa semua dokumen hukum terkait telah disiapkan dengan cermat.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About Me

Grand Sharon Residence merupakan kawasan hunian ekslusif sebesar 45 hektare dengan konsep hunian Total Reflection of Modern Living di kawasan Bandung,Jawa Barat,Indonesia yang sedang berkembang pesat menjadi suatu kawasan tekhnopolis pertama di Indonesia. Grand Sharon Residence menargetkan pembangunan 1500 unit dan sudah terjual 1000 unit .Kenaikan investasi yang Kami tawarkan di Grand Sharon Residence sekitar Rp. 100 Juta – 300 juta pertahun.

Recent Posts

Request A Visit

Book a meetup or send us emails to request for service consultation.