5 Istilah Properti yang Wajib Kamu Tau!

rumahcahaya-anantya-grand-sharon-residence
Table of Contents

Berikut ini adalah beberapa istilah properti yang wajib kamu tahu sebelum terjun ke dalam dunia bisnis properti rumah atau properti lainnya. Bisnis properti memang memiliki banyak istilah yang sering digunakan untuk menjelaskan sesuatu. Bagi orang yang sudah lama berkecimpung di dunia bisnis properti pastinya sudah biasa dengan istilah ini

Namun tentunya bagi orang yang masih baru pasti belum mengetahui banyak tentang istilah tersebut. Mengetahui tentang istilah-istilah beserta penjelasan tersebut tentunya penting diketahui saat kamu akan menjalankan bisnis properti. Hal tersebut agar kegiatan bisnis properti bisa berjalan dengan lancar.

Istilah Properti yang Wajib Kamu Tahu

Sebagai generasi millenial mungkin kamu sudah tidak asing lagi dengan properti. Properti merupakan harta berupa tanah, bangunan maupun sarana dan prasarana yang tidak terpisahkan dari tanah hak milik atau bangunan yang dimaksud.

Bisnis properti merupakan bisnis yang bergerak dalam bidang kepemilikan aset misalnya tanah, bangunan, sarana dan prasarana sebagai satu kesatuan. Bisnis bersama properti tentunya bisa menjanjikan keuntungan dalam jangka panjang. Properti memiliki beberapa istilah yang penting untuk kamu ketahui, berikut adalah beberapa istilahnya:

1. Booking Fee

Booking Fee atau biaya pemesanan adalah sejumlah uang yang dikeluarkan oleh calon pembeli rumah kepada developer atau penjual rumah sebagai komitmen saat hendak membeli rumah. Besaran biayanya untuk memesan sebuah rumah juga berbeda tergantung dengan kebijakan pemerintah maupun penjual rumah. Misalnya untuk rumah sederhana dengan tipe di bawah 45 maka biasanya besaran booking fee-nya sekitar Rp500.000.

Kemudian untuk rumah mewah maka booking fee-nya bisa mencapai Rp25.000.000. Biasanya pengembang atau pemilik rumah juga memberikan booking fee yang pasti. Namun ada pula yang memberi keleluasaan pada calon pelanggan untuk menentukan booking fee jadi total yang harus dibayar merupakan kesepakatan antara pembeli dan penjual.

2. PPN

PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan penarikan yang dibebankan pada setiap proses produksi maupun distribusi. Pajak tersebut diterapkan pada setiap pembelian barang dan juga jasa, termasuk rumah. Dalam PPN jual beli rumah, biaya hanya dibebankan pada penjualan rumah dari developer ke konsumen.

Jadi, PPN yang dikenakan merupakan pajak dari barang kena pajak/jasa kena pajak dari produsen ke konsumen. Nantinya produsen akan memungut PPN dari konsumen yang selanjutnya akan disetorkan pada negara. PPN yang harus dibayar yaitu sebesar 10% dari harga rumah. Namun PPN tersebut hanya berlaku pada rumah baru, sedangkan pada rumah bekas tidak dikenakan PPN

3. BPHTB

Istilah properti yang wajib kamu tau selanjutnya BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan penarikan atas perolehan hak dari bangunan atau tanah. Pungutan ini akan ditanggung oleh pembeli. Jadi jika kamu membeli properti rumah maka kamu berkewajiban membayar BPHTB. Tarifnya yaitu 5% dari harga jual dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak atau NPOPTKP.

4. KPR

KPR yang merupakan kependekan dari Kredit Pemilikan Rumah adalah salah satu cara mencicil rumah dalam jangka waktu dan bunga tertentu. Cara ini tentunya cocok untuk kamu yang ingin membeli rumah namun belum memiliki biaya yang cukup. Namun jika kamu ingin mengajukan KPR terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, misalnya yaitu jumlah gaji, lama tenor, bunga, dan lain sebagainya.

5. BI Checking

BI Checking yang selanjutnya dikenal dengan SLIK merupakan napak tilas informasi tentang riwayat kelancaran atau non performing credit payment seorang debitur bank dan lembaga keuangan lainnya. SLIK tersebut berisi informasi pencarian, data pokok debitur, ringkasan kredit dan garansi yang diberikan serta kolom kredit atau pembiayaan. Data tersebut umum dipakai oleh lembaga keuangan bank maupun non-bank untuk mengambil keputusan dalam proses pinjaman atau kredit pada debitur.

Itulah istilah properti yang wajib kamu tahu. Nah, jika kamu tertarik dengan property rumah, baik untuk ditinggali sendiri maupun untuk orang lain maka WG Property bisa menjadi pilihan yang terbaik. WG Property memiliki perumahan Grand Sharon Residence yang merupakan kawasan hunian terbaik di Bandung Timur yang hadir dengan nuansa minimalis serta fasilitas yang premium.

Kawasan tersebut memiliki area hijau yang asri dan terjaga dan pastinya sangat indah dan nyaman ditinggali. Desain rumah yang tersedia modern, minimalis serta memiliki pencahayaan yang nyaman. Sebagai generasi millenial, tentunya kamu akan sangat cocok dengan hunian ini. Karena itu jangan ragu untuk menghubungi Grand Sharon Residence di sini.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About Me

Grand Sharon Residence merupakan kawasan hunian ekslusif sebesar 45 hektare dengan konsep hunian Total Reflection of Modern Living di kawasan Bandung,Jawa Barat,Indonesia yang sedang berkembang pesat menjadi suatu kawasan tekhnopolis pertama di Indonesia. Grand Sharon Residence menargetkan pembangunan 1500 unit dan sudah terjual 1000 unit .Kenaikan investasi yang Kami tawarkan di Grand Sharon Residence sekitar Rp. 100 Juta – 300 juta pertahun.

Recent Posts

Request A Visit

Book a meetup or send us emails to request for service consultation.