Rumah merupakan salah satu tempat untuk berteduh dan berlindung, dan tentunya rumah dapat menciptakan suatu hubungan keharmonisan antar anggota keluarga. Seiring dengan berkembangnya zaman, tentunya fungsi rumah juga tidak hanya sedekar tempat berlindung dan berkumpul saja, saat ini rumah juga dijadikan sebagai salah satu pilihan investasi yang dapat memberikan keuntungan besar bagi pemiliknya.
Keuntungan yang didapatkan dari kepemilikan rumah sebagai investasi ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Seperti, bentuk fisik rumah, lokasi rumah serta fasilitas pendukung lainnya.
Di era seperti digital saat ini, pilihan untuk melakukan investasi rumah menjadi pilihan untuk para generasi milenial yang memiliki target untuk memiliki rumah sendiri di usia muda. Hal tersebut menciptakan banyak anggapan bahwa dengan memiliki rumah terlebih dahulu di usia muda adalah seni untuk menabung. Karena adanya anggapan bahwa harga rumah dari waktu ke waktu semakin meningkat, maka rumah dapat diperuntukan sebagai aset yang tidak bergerak untuk menunjang kehidupan di masa mendatang.
Namun seiring dengan kebutuhan yang tinggi untuk membeli rumah, dan tingginya harga rumah, tidak jarang keadaan ini dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Salah satunya adalah penipuan dalam pembelian properti, baik penipuan dari segi legalitasnya atau malah objek yang diperjualbelikan ternyata semu.
Oleh karena itu sobat WG, hal yang perlu diingat dan diperhatikan sebelum membeli rumah adalah dengan melakukan pengecekan kelengkapan legalitasnya atas kepemillikan rumah tersebut. Berikut merupakan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pengecekan kelengkapan legalitas suatu properti, yaitu:
Dokumen Kepemillikan Tanah dan Bangunan
Dokumen ini sangat penting untuk dimiliki dan menjadi satu identitas dalam kepemilikan sebuah properti. Rumah yang memiliki kelengkapan dokumen legal akan menambah kekuatan dalam hal kepastian hukum. Legalitas kepemilikian ini ditandai dengan adanya sertifikat kepemillikan tanah dan bangunan.
Akta Jual Beli
Menurut KUH Perdata Pasal 1457, jual beli merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dengan dilandasi oleh sebuah persetujuan yang mana salah satu pihak menyerahkan kebendaan dan pihak lainnya membayar harga yang telah diperjanjikan. Jadi, dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa kegiatan jual beli ini melibatkan dua pihak yang memiliki tujuan sama dalam hal pembelian kepemilikan suatu properti. Di dalam kegiatan jual beli tersebut ditandai dengan adanya akta jual beli sebagai bentuk keabsahan dari suatu transaksi. Aturan terkait pembuatan akta jual beli sebagai tanda adanya kegiatan jual beli yang sah diatur pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah.
Surat Pajak Bumi Bangunan (PBB)
Dalam Undang – Undang No 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan menjelaskan bahwa pajak bumi bangunan merupakan pungutan yang diwajibkan oleh negara atas tanah dan bangunan yang dimiliki kepada pemilik yang atas telah mengambil manfaat dan keuntungan atas kepemillikan tersebut. Dengan adanya pembayaran pajak PBB yang lancar menandakan pembayaran pajak terhadap pembelian rumah lancar. Perlu diketahui, adanya pembayaran bukti pajak PBB yang dilakukan secara sah di kantor pajak akan sangat mempengaruhi administrasi dari pembelian rumah. Hal ini tentunya akan dilihat ketika akan mengurus sertifikat balik nama nantinya.
Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Dengan adanya kepemilikan izin untuk mendirikan rumah yang akan dibeli akan membuat hidup menjadi lebih tenang. Hal ini dikarenakan adanya IMB ini menjadi bukti yang sah bahwa adanya pendirian rumah telah legal dan mendapatkan izin.
Nah sobat WG, demikian ulasan mengenai beberapa hal yang dapat dilakukan untuk melakukan pengecekan legalitas dari suatu bangunan. Oleh karena itu, agar bangunan yang didirikan dapat berdiri secara legal, maka baik syarat administrasif maupun teknis berdasarkan pada peraturan perundang – undangan yang berlaku harus dipenuhi.