Yuk Kenali Lebih Dalam Perbedaan SHGB dan SHM

Table of Contents

Investasi dalam properti, khususnya rumah, dapat menjadi pilihan yang menarik untuk mendapatkan keuntungan finansial jangka panjang. Pasalnya, seiring dengan berjalannya waktu, investasi rumah memiliki nilai yang terus meningkat setiap tahunnya, terutama jika lokasi rumah tersebut berada pada lokasi berkembang dan diminati tentunya akan semakin meningkatkan nilai properti tersebut. Oleh karena itu, sebelum membeli rumah kita harus pastikan bahwa status tanah menjadi salah satu prioritas yang perlu diperhatikan, jangan sampai tanah atau rumah yang sudah dibeli memiliki masalah di kemudian hari.

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah jenis sertifikat properti yang akan dibeli. Salah satu jenis sertifikat umum yang dikenal di Indonesia adalah jenis Sertifikat Hak Milik ( SHM ) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan ( SHGB ). Kedua jenis sertifikat ini memiliki perbedaan yang perlu dipahami saat hendak mengurus pembelian properti. Dan tentunya jenis sertifikat ini juga menentukan harga jual properti yang akan dibeli.

Oleh karena itu, agar kita tidak salah dalam memilih hunian yang akan kita beli, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu apakah perbedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Sertifikat Hak Milik (SHM)
SHM merupakan sertifikat atas kepemilikan penuh hak suatu lahan dan/atau tanah yang dimilliki oleh pemegang sertifikat tersebut. Sertifikat tersebut membuat pemilik tanah akan terbebas dari masalah legalitas atau sengketa. Oleh karena itu, pihak lain tidak bisa campur tangan atas kepemilikan tanah atau lahan tersebut. Di dalam SHM terdapat keterangan nama pemilik, luas tanah, lokasi properti, gambar bentuk tanah, nama objek atau tetangga pemilik tanah yang berbatasan langsung, tanggal penetapan sertifikat, nama dan tanda tangan pejabat yang bertugas, serta cap stempel sebagai bukti keabsahan sertifikat.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
HGB adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan – bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri dengan jangka waktu paling lama 30 tahun. Adapun jangka panjang waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama sampai 20 tahun. Hal ini tertuang pada Undang – undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok – pokok Agraria (UUPA). Sebagai informasi tambahan, SHGB ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Yang tentunya, proses pengalihan SHGB kepada pihak lain umumnya melibatkan beberapa langkah formal dan prosedural.

Dilihat dari kedua perbedaan ini, tentunya Sertifikat Hak Milik ( SHM ) memiliki kekuatan legalitas yang paling tinggi dibandingkan dengan Sertifikat Hak Guna Bangun ( SHGB ). Jadi kenali dan cermati dengan lebih seksama sebelum membeli rumah agar tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Facebook
Twitter
LinkedIn
Pinterest

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

About Me

Grand Sharon Residence merupakan kawasan hunian ekslusif sebesar 45 hektare dengan konsep hunian Total Reflection of Modern Living di kawasan Bandung,Jawa Barat,Indonesia yang sedang berkembang pesat menjadi suatu kawasan tekhnopolis pertama di Indonesia. Grand Sharon Residence menargetkan pembangunan 1500 unit dan sudah terjual 1000 unit .Kenaikan investasi yang Kami tawarkan di Grand Sharon Residence sekitar Rp. 100 Juta – 300 juta pertahun.

Recent Posts

Request A Visit

Book a meetup or send us emails to request for service consultation.